REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (31/12) memperpanjang larangan imigrasi yang tak mengizinkan para pelamar green card (penduduk tidak tetap) serta para pekerja asing temporer untuk masuk ke negara itu.
Aturan yang dikeluarkan pada April dan Juni 2020 tersebut mestinya berakhir pada 31 Desember 2020, tapi diperpanjang hingga 31 Maret 2021. Menurut Trump perpanjangan diperlukan demi melindungi pekerja AS di tengah ekonomi yang terpukul pandemi.
Sedikitnya 20 juta orang di AS masih bergantung pada bantuan prakerja, seiring dengan kondisi wabah Covid-19 yang terus menyebar di negara itu. Sementara Presiden Terpilih Joe Biden, yang akan resmi menjabat pada 20 Januari mendatang, mengkritik larangan tersebut tapi belum menyatakan apakah ia akan segera membatalkannya nanti.
Pada Oktober lalu, hakim federal di Kalifornia menolak larangan masuk pekerja asing temporer yang dikeluarkan Trump itu, mengingat kebijakan tersebut berlaku bagi ratusan ribu pelaku usaha yang menggugat ke pengadilan.
Hakim menyebut bahwa larangan itu menyebabkan "kerugian yang tak dapat diperbaiki" bagi pelaku usaha, yakni dengan mengganggu operasional mereka dan menyebabkan mereka akhirnya harus memutus hubungan kerja karyawan serta menutup lowongan kerja.
Departemen Kehakiman AS mengajukan banding atas keputusan hakim ke Pengadilan Banding Wilayah Ke-9, yang dijadwalkan untuk sesi dengar pendapat pada 19 Januari 2021.