Selasa 05 Jan 2021 21:49 WIB

Inggris Putuskan tak Ekstradisi Assange ke AS

Pemerintah AS memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut

Red: Nur Aini
Pengadilan Inggris pada Senin (4/1) mengeluarkan putusan bahwa pendiri WikiLeaks Julian Assange tidak akan diekstradisi ke Amerika Serikat.
Pengadilan Inggris pada Senin (4/1) mengeluarkan putusan bahwa pendiri WikiLeaks Julian Assange tidak akan diekstradisi ke Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Inggris pada Senin (4/1) mengeluarkan putusan bahwa pendiri WikiLeaks Julian Assange tidak akan diekstradisi ke Amerika Serikat.

Pengadilan Kriminal Pusat atau yang dikenal sebagai Old Bailey mengatakan Assange tidak dapat diekstradisi karena kesehatan mentalnya yang memburuk. Pemerintah AS memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga

Jika diekstradisi ke AS, Assange kemungkinan akan menghadapi 18 tuduhan, termasuk peretasan komputer pemerintah AS dan spionase. Dia juga terancam hukuman penjara maksimal 175 tahun. Kasus yang menimpa pria berusia 49 tahun itu adalah terkait publikasi WikiLeaks soal ratusan ribu dokumen tentang perang Afghanistan dan Irak.

Selain itu, Assange juga dituduh membocorkan informasi-informasi diplomatik lainnya selama tahun 2010-2011. Jurnalis asal Australia itu diduga membantu analis pertahanan AS Chelsea Manning dalam peretasan hingga menerbitkan informasi yang membahayakan pihak tertentu.

Namun, Assange membantah berkomplot dengan Manning untuk memecahkan sandi yang terenkripsi di komputer pemerintah AS.

 

 

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/inggris-putuskan-tak-ekstradisi-assange-ke-as-/2097956
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement