REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mewajibkan majikan untuk membiayai semua biaya imunisasi (vaksin) termasuk uji pendeteksian COVID-19. Hal ini sesuai dengan pasal 24J (f) Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja 1990 (Akta 446).
"Perintah ini menyusul arahan pemerintah berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pencegahan dan Kawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Akta 342) yang menetapkan semua pekerja asing menjalani tes COVID-19 dengan majikan menanggung biayanya," ujar Menteri Sumberdaya Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravan di Putrajaya, Rabu (6/1).
Dia mengatakan mulai 11 Januari 2021 Pasukan Satuan Tugas Program Tes Kesehatan COVID-19 akan melaksanakan operasi khusus ke tempat majikan yang menggunakan jasa pekerja asing. Tujuannya untuk meningkatkan tahap kesadaran majikan dalam membendung dan mencegah penyebaran penyakit menular.
Sebelumnya Ketua Komite Khusus Jaminan Akses Persediaan Vaksin COVID-19 (JKJAV) Khairy Jamaludin mengatakan akan memperbincangkan tentang pekerja asing. Ekspatriat diberikan pemvaksinan gratis untuk mencegah penularan COVID-19.
Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi Malaysia itut mengatakan perbincangan tersebut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sumberdaya Manusia dan Kementerian Luar Negeri.
"Prinsipnya mudah, kita perlu memvaksin pekerja asing untuk memastikan mereka selamat untuk memastikan kita juga selamat," katanya.
Khairy mengatakan lebih banyak orang yang divaksin lebih selamat. "Katakanlah kita hanya memvaksin rakyat kita tetapi kita tak memvaksin warga asing, ini tidak banyak membantu karena kita tidak akan mencapai keimunan kelompok," katanya.