Rabu 06 Jan 2021 19:21 WIB

Polisi Hong Kong Tangkap Pengacara AS

Polisi juga menahan aktivis pro demokrasi Hong Kong lainnya.

Polisi Hong Kong (ilustrasi).
Foto: Apple Daily melalui AP
Polisi Hong Kong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Kepolisian Hong Kong menangkap seorang pengacara karena diduga melanggar Undang-Undang Keamanan, Rabu (6/1). Demikian disampaikan seorang sumber dari kantor pengacara tersebut.

Pengacara itu ditangkap oleh aparat beberapa jam setelah otoritas setempat menahan puluhan aktivis demokrasi di Hong Kong. "John Clancey, ketua Komisi Hak Asasi Manusia untuk Wilayah Asia dan anggota kelompok pro demokrasi di Hong Kong, ditangkap saat polisi mendatangi firma hukumnya, Ho, Tse, Wai & Partners," kata beberapa narasumber yang menolak menyebut namanya karena alasan keamanan.

Baca Juga

Kepolisian Hong Kong belum menjawab pertanyaan terkait penangkapan tersebut. Clancey merupakan bendahara organisasi pro demokrasi, Power for Democracy, yang terlibat secara tidak resmi pada aksi pemungutan suara independen pada Juli 2020.

Pemungutan suara itu digelar demi memilih calon yang akan diusung kelompok oposisi pada pemilihan Dewan Kota. Namun, otoritas di Hong Kong menunda penyelenggaraan pemilihan Dewan Kota karena adanya pandemi Covid-19 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Polisi pada Rabu pagi juga menangkap puluhan aktivis pro demokrasi yang terlibat dalam pemungutan suara tersebut. Gerakan itu diyakini telah melanggar aturan UU Keamanan yang berlaku sejak Juni 2020.

Beberapa narasumber dari firma hukum itu membenarkan Clancey merupakan warga Amerika Serikat. Rekaman video yang disiarkan di Internet menunjukkan polisi tiba di kantor Clancey, yang telah mendampingi beberapa tokoh oposisi di Hong Kong.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement