Kamis 07 Jan 2021 03:44 WIB

Kemenlu Pulangkan 172 Ribu WNI Selama Pandemi Covid-19

Sebanyak 54 ribu kasus ditangani Kemenlu RI

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Menlu Retno Marsudi.
Foto: Dok. Kemenlu
Menlu Retno Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan telah memulangkan ribuan warga negara Indonesia (WNI) selama pandemi Covid-19.

"Lebih dari 172 ribu WNI telah direpatriasi selama tahun 2020 karena terdampak pandemi Covid-19," ujar Menlu Retno dalam pernyataan pers tahunan Menlu 2021 (PPTM) secara virtual, Rabu (6/1). 

Baca Juga

Menlu Retno juga merinci ada 54 ribu kasus telah ditangani Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan pihak-pihak terkait. Angka itu meningkat lebih dari 100 persen dari 2019.

Sementara itu, lebih dari setengah juta sembako telah diberikan bagi WNI terdampak pembatasan pandemi di negara lain. Kemenlu RI juga membantu memperjuangkan senilai Rp 103,8 miliar hak finansial pekerja migran Indonesia.

Lebih dari 2.400 WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri juga didampingi pihak Kemenlu melalui KBRI dan KJRI terkait. "Selain itu, selama 2020, 17 WNI telah dibebaskan dari hukuman mati, dan empat sandera telah dibebaskan," ujarnya.

Dalam hal upaya perlindungan WNI, Indonesia membawanya hingga tingkat global. Retno memaparkan bahwa atas inisiatif Indonesia, dan didukung 71 negara anggota PBB, pada 1 Desember 2020 Sidang Majelis Umum (SMU) PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi mengenai anak buah kapal (ABK) atau seafarers di masa pandemi. "Untuk itu, tahun ini prioritas diplomasi Indonesia juga diperkuat dari sistem perlindungan WNI," ujar Menlu Retno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement