Jumat 08 Jan 2021 07:38 WIB

Pengadilan Irak Perintahkan Penangkapan Trump

Pengadilan Irak perintahkan penangkapan Trump atas pembunuhan Qasem Soleimani

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
 Presiden Donald Trump
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pengadilan Baghdad mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Surat itu bagian dari penyelidikan pembunuhan komandan paramiliter Irak Abu Mahdi al-Muhandis.

Al-Muhandis adalah wakil komandan Popular Mobilisation Forces. Ia tewas terbunuh dalam serangan drone yang mengincar komandan Pasukan Quds Garda Revolusi Iran Jenderal Qasem Soleimani di Bandara Internasional Baghdad 3 Januari 2020 lalu.

Baca Juga

Trump yang memerintahkan serangan tersebut menyebut 'mendapatkan dua untuk satu harga'. Pelapor khusus PBB untuk pembunuhan ekstrayudisial Agnes Callamard menggambarkan pembunuhannya itu sebagai tindakan 'sewenang-wenang' dan 'ilegal'.

Iran sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump pada Juni tahun lalu. Mereka sudah meminta Interpol menyebarkannya sebagai notifikasi ke kepolisian di seluruh dunia tapi sejauh ini permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Pada Kamis (7/1) Aljazirah melaporkan pengadilan di timur Baghdad mengeluarkan surat penangkapan terhadap Trump dengan Pasal 406 Hukum Pidana. Peradilan mengatakan pasal itu menjatuhkan hukuman mati untuk semua pembunuhan berencana.

"Surat penangkapan dibuat usai hakim merekam pernyataan penggugat dari keluar Abu Mahdi Al-Muhandis," kata pengadilan.

Mereka menambahkan penyelidikan awal atas kasus ini sudah selesai. "Namun penyelidikan dilanjutkan demi mengungkapkan pelaku lain dalam kejahatan ini, banyak orang Irak atau asing," tambah pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement