Jumat 08 Jan 2021 07:50 WIB

Punya Masalah Hukum, Trump akan 'Ampuni' Diri Sendiri

Dia menghadapi tuntutan hukum dari negara yang tidak dilindungi ‘Pengampunan Federal'

 Presiden Donald Trump menari setelah berbicara di rapat umum kampanye untuk mendukung kandidat Senat Senat Kelly Loeffler, R-Ga., Dan David Perdue di Dalton, Ga., Senin, 4 Januari 2021.
Foto: AP/Brynn Anderson
Presiden Donald Trump menari setelah berbicara di rapat umum kampanye untuk mendukung kandidat Senat Senat Kelly Loeffler, R-Ga., Dan David Perdue di Dalton, Ga., Senin, 4 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membahas kemungkinan untuk memberikan pengampunan kepada dirinya sendiri dalam beberapa waktu ini, seorang sumber yang paham dengan situasi tersebut mengatakan pada Kamis (7/1) waktu setempat. 

Pengampunan tersebut akan menjadi peristiwa luar biasa yang digunakan Donald Trump sebagai sosok yang masih berkuasa sebagai di kepresidenan setelah kalah pada Pemilu Presiden 3 November lalu dari kandidat Partai Demokrat, Joe Biden. Rencananya, Trump akan meninggalkan kantornya pada 20 Januari 2020.  Pihak Gedung Putih tidak bersedia memberikan komentar. 

Sebelumnya, The New York Times melaporkan, Trump mengatakan dia cenderung akan memberikan pengampunan kepada dirinya saat pembahasan dengan para staf sejak Pilpres November lalu. Surat kabar terkemuka AS ini mengutip dua sosok anonim yang mengetahui pembahasan tersebut. 

“Dalam beberapa pembahasan sejak hari pemilihan, Trump telah memberi tahu para penasihatnya jika dia ingin mengampuni dirinya sendiri dan dengan contoh lainnya, meminta apakah dia harus (melakukan itu) dan apa efeknya kepada dia secara hukum dan politis, menurut dua sumber,”seperti dikutip dari laporan Times. 

Surat kabar tersebut menyatakan tidak jelas apakah Trump telah membahas hal tersebut sejak para pendukungnya menggeruduk Capitol Hill pada Rabu lalu.  Dimana, dua pimpinan Partai Demokrat di Kongres meminta Trump segera mundur dari kantornya. 

Ketua DPR Nancy Pelosi dan Ketua Senat Partai Demokrat Chuck Schumer menyatakan Wakil Presiden Mike Pence dan kabinetnya harus mengajukan amandemen ke-25 dari Konstitusi AS untuk menjungkalkan Trump dari kekuasaan. Meski demikian, penasihat Pence menyatakan jika wakil presiden menentang penggunaan Amandemen ke-25 untuk menggeser Trump dari pemerintahannya.

Pada 2018, Trump pernah melontarkan isu untuk mengajukan pemaafan kepada sekutu politik dan temannya yang dicuitkan di Twitter. Kata Trump, “Saya punya hak mutlak untuk memaafkan diri sendiri.” 

Trump menghadapi tuntutan hukum dari negara yang tidak dilindungi oleh ‘Pengampunan Federal’. Tuntutan tersebut termasuk penyelidikan kriminal dari Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance dan penyelidikan sipil oleh Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James dalam kasus peningkatan nilai asetnya untuk mendapatkan pinjaman dan memperoleh keuntungan pajak dalam perjanjian bisnisnya. 

Pengacara konstitusi menyatakan tidak ada jawaban pasti apakah presiden bisa secara hukum mengajukan pengampunan sendiri. Tidak ada presiden yang mencoba sebelumnya, jadi pengadilan belum mempertimbangkannya. 

“Ketika masyarakat bertanya kepada saya bisakah presiden mengampuni dirinya sendiri, jawabanku adalah, “Dia bisa mencobanya,” ujar Brian Kalt, profesor konstitusi dari Universitas Michigan. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement