Ahad 10 Jan 2021 20:54 WIB

Empat Negara Kecam Keras China Soal Hong Kong

Lebih dari 50 aktivis ditangkapi di Hong Kong dengan menggunakan aturan baru.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
 Seorang pengunjuk rasa mengangkat bendera nasional India selama unjuk rasa yang dilarang pada Hari Nasional China di Hong Kong, China, 01 Oktober 2020.
Foto: EPA-EFE/JEROME FAVRE
Seorang pengunjuk rasa mengangkat bendera nasional India selama unjuk rasa yang dilarang pada Hari Nasional China di Hong Kong, China, 01 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Menteri Luar Negeri Australia, Amerika Serikat (AS), Inggris dan Kanada mengeluarkan pernyataan bersama. Mereka mengungkapkan 'keprihatinan serius' mengenai penangkapan 55 aktivis dan pendukung demokrasi di Hong Kong.

Penangkapan ini menjadi penangkapan aktivis terbanyak berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang baru. Beleid China ini berlaku di wilayah semi-otonom tersebut enam bulan lalu. "Jelas Undang-undang Keamanan Nasional digunakan untuk menyingkirkan pembangkang dan pihak yang memiliki pandangan politik yang berbeda," kata empat Menteri Luar Negeri dalam pernyataan mereka, Ahad (10/1).

Baca Juga

Pemerintah China dan Hong Kong mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk menutup celah hukum yang terungkap dalam gelombang unjuk rasa 2019 lalu. Demonstrasi yang menuntut demokrasi yang lebih besar lagi. "Kami terkejut dengan pernyataan yang dibuat oleh beberapa pejabat pemerintah luar negeri yang tampaknya menyarankan agara sejumlah orang dengan pandangan politik tertentu harus kebal terhadap sanksi-sanksi hukum," kata pemerintah Hong Kong menanggapi pernyataan tersebut.

Sebagian aktivis yang ditangkap terlibat dalam pemilihan untuk menjadi calon anggota parlemen yang akhirnya ditunda. Pihak berwenang menuduh pemilihan tersebut bagian dari upaya untuk mengambil alih legislatif untuk membekukan pemerintahan dan mendorong pemimpin kota mengundurkan diri.

Selain tiga dari 55 orang yang didakwa telah dibebaskan dengan jaminan untuk menunggu hasil penyelidikan selanjutnya. Hukuman mereka dapat hanya dilarang maju dalam pemilihan untuk jabatan pemerintah kota.

Pernyataan ini ditandatangani Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne, Menteri Luar Negeri Kanada François-Philippe Champagne, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab dan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. Mereka mengatakan pemilihan legislatif Hong Kong selanjutnya harus mengikutsertakan kandidat dari berbagai opini politik.

"Kami meminta Hong Kong dan pemerintah pusat Cina untuk menghormati kebebasan dan hak rakyat Hong Kong tanpa takut ditangkap dan ditahan yang dijamin hukum," tulis mereka.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement