REPUBLIKA.CO.ID AMAN -- Yordania pada Ahad (10/1) mengecam penggalian oleh Israel baru-baru ini di dekat Buraq Wall yang dikenal sebagai Tembok Ratapan di Israel. Langkah itu sebagai pelanggaran terbaru terhadap Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem.
"Tembok tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Al-Aqsa," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Daifallah Fayez.
Ia juga menegaskan bahwa Yordania menolak semua tindakan sepihak Israel di Yerusalem Timur yang diduduki, Kota Tua dan Masjid Al-Aqsa. "Sederet provokasi ini merupakan pelanggaran hukum internasional," katanya.
Menurut Fayez, tugas pengelolaan dan pemeliharaan di kompleks Masjid Al-Aqsa, termasuk tembok dan pintu gerbangnya, diawasi oleh Wakaf Islam Yerusalem, yang dijalankan oleh Jordania, berdasarkan hukum internasional dan status quo hukum dan sejarah.
Juru bicara Yordania itu mendesak Israel agar menghentikan pelanggaran serta provokasi mereka dan menghormati status quo hukum dan sejarah Kota Tua tersebut.