Senin 11 Jan 2021 16:24 WIB

Selama 2020 Diplomasi Kemlu Fokus Bantu WNI Hadapi Pandemi

Hingga saat ini jumlah WNI yang terpapar virus corona sekitar 2.400 orang

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Wuhan, Provinsi Hubei, China berfoto bersama usai menjalani masa observasi di Hanggar Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (15/2/2020).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Wuhan, Provinsi Hubei, China berfoto bersama usai menjalani masa observasi di Hanggar Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (15/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kepala Protokol Negara Indonesia Andy Rachmianto mengatakan di awal pandemi Covid-19 diplomasi Indonesia fokus membantu warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kemlu menyebarkan berbagai logistik dan alat-alat kesehatan.

"Diplomasi kami sudah siapkan untuk merespons pandemi global, istilahnya sesuai dengan arahan presiden dan menteri luar negeri. Di awal-awal pandemi, diplomasi Indonesia fokus pada upaya memberikan perlindungan bantuan pada warga negara Indonesia dan yang terpapar Covid-19," kata Andy, Senin (11/1).

Baca Juga

Dalam pertemuan virtual dengan media, Andy menambahkan hingga saat ini jumlah WNI yang terpapar virus corona sekitar 2.400 orang, 167 di antaranya meninggal dunia. Namun dari total yang terinfeksi hampir 70 persen di antaranya sudah dinyatakan pulih.

"Selama pandemi kami berhasil menyelamatkan hak-hak pekerja migran Indonesia, yang jumlahnya mungkin 90 persen WNI di luar negeri. Kurang lebih nilainya Rp 103 miliar," kata Andy.

Sepanjang pandemi Covid-19 Kemlu juga menyelamatkan sejumlah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibebaskan. Masih ada empat kasus penyanderaan ABK di Filipina selatan. Selama pandemi Kemlu juga berhasil menyelesaikan 17 kasus hukuman mati warga Indonesia di luar negeri.

"Hal ini menunjukkan tanggung jawab negara dalam memberikan pendampingan hukum bagi setiap WNI yang menghadapi masalah terus kami lakukan meski di masa pandemi. Jadi yang ingin saya tekankan tugas negara memastikan memenuhi hak-hak termasuk hak konsuler, hak hukum," tambah Andy.

"Tujuannya bukan untuk membebaskan yang bersangkutan dari tindakan kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan sejumlah warga negara Indonesia di luar negeri," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement