Saluran TV Oktar menyiarkan acaranya yang dikelilingi oleh wanita-wanita yang dia sebut sebagai "anak kucing".
Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi petinggi organisasi tersebut, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, penyalahgunaan properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.
BACA JUGA: Kekuatan Militer Turki Bisa Ubah Konsep Perang Dunia
Oktar Babuna, terdakwa lain, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi kriminal itu, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.
Pengadilan masih akan terus mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya.
BACA JUGA: Harun Yahya Gabungkan Penari Perut dan Dialog Agama
BACA JUGA: Harun Yahya Sering Menyiksa Wanita-Wanita Pengikutnya