REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH - Perdana Menteri Palestina Muhammad Shtayyeh pada Senin berjanji untuk menuntut negara-negara yang mengimpor barang-barang yang diproduksi di wilayah permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
"Berurusan dengan permukiman [Israel] bertentangan dengan hukum internasional," kata Shtayyeh pada pertemuan kabinet mingguan di kota Ramallah, Tepi Barat.
Ancaman dari PM Palestina itu datang satu hari setelah pengiriman pertama barang dagang dari permukiman Israel ke Uni Emirat Arab (UEA), beberapa minggu setelah kedua negara menandatangani perjanjian yang disponsori AS untuk menormalisasi hubungan mereka.
Shtayyeh menyebut kegiatan impor produk Israel oleh negara-negara Arab sebagai "pelanggaran yang tidak dilakukan oleh negara-negara non-Arab".
“Pelanggaran ini mencerminkan pengabaian berat dan dukungan terhadap pendudukan, ketidakpedulian terhadap ketidakadilan yang ditimpakan pada Palestina, atau kurangnya kesadaran bahwa berurusan dengan koloni-koloni ini melanggar hukum internasional,” tutur dia.
Shtayyeh berjanji pihaknya akan melakukan tuntutan pidana dan hukum di pengadilan internasional.
Bulan lalu, kepala Dewan Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, Yossi Dagan, menandatangani empat perjanjian untuk mengekspor produk dari permukiman ke Abu Dhabi melalui FAM Holding, sebuah perusahaan distribusi di Dubai.
Pada Minggu, gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) - sebuah gerakan yang dipimpin Palestina yang bekerja untuk mengakhiri dukungan internasional untuk penindasan Israel terhadap Palestina - menyerukan untuk mengintensifkan kampanyenya melawan Israel pada tahun 2021 dan penjatuhan sanksi internasional atas tindakan penindasan, pendudukan, dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina.