REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA - Otoritas Perlindungan Data Pribadi (KVKK) Turki pada Selasa meluncurkan penyelidikan terhadap aturan baru WhatsApp soal kebijakan berbagi data. Baru-baru ini, aplikasi tersebut meminta para penggunanya untuk menyetujui ketentuan baru yang memungkinkan data pribadi pengguna untuk dibagikan ke Facebook.
Sebelumnya, pada Senin, badan pengawas lainnya, Otoritas Persaingan, telah memulai penyelidikan ke Facebook dan WhatsApp. Badan itu juga menangguhkan aturan pengumpulan data baru di negara tersebut.
Investigasi KVKK akan menilai apakah aturan baru itu menyalahi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penyelidikan akan berfokus pada masalah seperti kondisi pemrosesan data, transfer data ke luar negeri, dan prinsip dasar lainnya.
Sesuai dengan prosedur, pengawas akan mengevaluasi kembali masalah tersebut pada 8 Februari.
*Ditulis oleh Aysu Bicer