REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representatives Amerika Serikat (AS) mendesak Wakil Presiden Mike Pence memberlakukan Amandemen Konstitusi ke-25. Amandemen itu memberikan wewenang pada kabinet untuk menurunkan Presiden Donald Trump.
Desakan ini kembali didorong usai Pence mengatakan tidak akan memberlakukan Amendemen tersebut. Amandemen ke-25 memberi wewenang pada kabinet untuk menggelar pemungutan suara demi menurunkan presiden yang dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pada Rabu (13/1) House mengirimkan pesan pada Pence dan Trump satu pekan usai pendukung Trump menyerbu Capitol Hill dan merusak Gedung Kongres tersebut. Kerusuhan yang terjadi mencegah Kongres meresmikan kemenangan Presiden terpilih Joe Biden.
Rancangan undang-undang pemakzulan Trump yang kedua ini disponsori oleh anggota House dari Partai Demokrat Jamie Raskin. Mantan dosen hukum konstitusi tersebut mengatakan Amandemen ke-25 'menjadi mekanisme terakhir untuk menurunkan presiden yang gagal melakukan tugas-tugas dasar jabatannya dan tindakannya melukai negara'.
Raskin mengatakan krisis 'ini belum berakhir' di pekan terakhir masa jabatan Trump. House akan menggelar pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang pemakzulan ini. Pence sudah mengirimkan surat ke Ketua House Nancy Pelosi.
"Saya tidak yakin tindakan semacam itu memberikan yang terbaik bagi kepentingan bangsa atau konsisten dengan Konstitusi kami," kata Pence dalam suratnya, Selasa (12/1) kemarin.