REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno, menyatakan pihaknya menyelamatkan Novia seorang ibu muda beserta anaknya Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Keduanya diselamatkan dari kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya seorang warga Negara Malaysia di daerah Bau (luar Kota Kuching).
Sebelumnya pada Rabu (13/1) sekitar pukul 14.00 waktu setempat KJRI mendapat laporan pengaduan dari seorang masyarakat Indonesia di Kuching. Laporan menyebut adanya WNI di Bau, Sarawak yang mengalami penyiksaan (KDRT) oleh suaminya warga Malaysia.
"Berdasarkan laporan itu kami langsung bertindak mengupayakan penyelamatan terhadap yang bersangkutan," kata Yonny saat dihubungi di Kuching, Kamis malam.
Laporan tersebut diperkuat juga oleh pengaduan ibu kandung korban. Ibunya melaporkan hal yang sama satu jam setelah kejadian itu dan melampirkan informasi keberadaan dan data-data korban.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan pihak polisi daerah Bau dan informasi awal lokasi keberadaan ibu Novia di daerah Bau telah diketahui. Hari ini Tim KJRI Kuching bersama Tim Polisi Daerah Bau sekitar pukul 12.45 waktu setempat berhasil membebaskan Novia dan anaknya. Atas izin pihak polis setempat, yang bersangkutan dan anaknya dibawa ke KJRI Kuching," kata Yonny.
Setiba di KJRI Kuching, Novia dan anaknya difasilitasi Konjen RI Kuching melakukan video call dengan ibu dan adik kandungnya yang berada di Sumatera Utara. Saat ini Novia bersama anaknya tinggal sementara di rumah perlindungan KJRI Kuching. KJRI akan membantu proses pemulangan Novia dalam waktu dekat bersamaan dengan repatriasi setelah proses kasus dan dokumennya diselesaikan oleh KJRI Kuching.