Didorong "Kesepakatan Abad Ini" oleh Presiden AS Donald Trump, Netanyahu pada Mei mengumumkan, pemerintahnya secara resmi akan mencaplok Lembah Yordania dan semua blok permukiman di Tepi Barat.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga semua permukiman Yahudi di sana, serta aneksasi yang direncanakan, dianggap melawan hukum.
Banyak komunitas internasional tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang didudukinya sejak 1967.
sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/inggris-sangat-prihatin-atas-permukiman-ilegal-israel-di-palestina/2114619
Advertisement