REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA--Perusahaan media sosial yang menghapus postingan penggunanya di Polandia dapat dikenakan denda. Hal ini dijelaskan Menteri kehakiman Polandia pasca pemblokiran akun Presiden AS Donald Trump di berbagai platform media sosial.
Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang berkuasa, yang memiliki agenda sosial Katolik konservatif, berpendapat bahwa perusahaan teknologi besar melakukan kontrol yang berbahaya atas debat publik. Mereka dinilai menyensor opini yang tidak sejalan dengan pandangan dunia liberal mereka sendiri.
“Kami menekankan pada bidang kebebasan. Undang-undang tidak akan mengecualikan kemungkinan menghapus kiriman atau memblokir akun tetapi akan menghentikan perusahaan memblokir pernyataan individu atau menghapus akun pengguna, jika mereka tidak setuju dengan mereka," kata Politikus Zbigniew Ziobro, dilansir dari Alarabiya beberapa waktu lalu.
Pengguna akan dapat mengajukan banding ke Free Speech Council. Jika perusahaan media sosial memblokir akun atau menghapus postingan yang tidak melanggar hukum Polandia, mereka akan dikenakan denda hingga Rp 183 miliar.
Twitter secara permanen menangguhkan akun Trump bulan ini, dengan alasan risiko memicu kekerasan lebih lanjut. Pendukung Trump mengamuk di Capitol setelah pidato Partai Republik mendesak mereka untuk melawan kemenangan pemilihan Presiden terpilih Joe Biden. Trump secara keliru mengklaim bahwa dia kalah karena kecurangan pemungutan suara yang meluas.
Sebelumnya, Perdana Menteri Mateusz Morawiecki menulis di halaman Facebook-nya bahwa penyensoran di media sosial tidak boleh ditoleransi, dan bahwa media sosial harus melayani masyarakat, bukan pemilik yang kuat.
Awal bulan ini, Wakil Menteri Kehakiman Polandia Sebastian Kaleta juga mencerca sensor kepada Presiden AS dalam sebuah tweet.