REPUBLIKA.CO.ID, HOMESTEAD -- Imigran senang dengan rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden untuk membuka jalan bagi 11 juta imigran ilegal mendapatkan kewarganegaraan. Para imigran merasakan perubahan besar bagaimana pemerintah AS memandang dan memperlakukan mereka.
Presiden AS yang baru dilantik mengubah kebijakan keras terhadap imigran dan deportasi massal dengan rancangan undang-undang kewarganegaraan bagi imigran yang tak memiliki dokumen resmi. Biden juga mengubah sejumlah kebijakan imigrasi Donald Trump seputar imigrasi.
Biden menahan pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko dan mencabut larangan masuk imigran dari negara-negara mayoritas muslim. Ia memerintahkan kabinetnya untuk terus bekerja melindungi ratusan ribu orang yang datang ke AS sejak anak-anak dari deportasi.
"Ini menetapkan narasi baru, memindahkan kami dari dilihat sebagai penjahat dan orang-orang yang bertanggung jawab pada publik membukakan pintu bagi kami untuk menjadi warga Amerika," kata imigran asal Salvador Yanira Arias, yang tinggal di teritori AS, Puerto Rico, Kamis (21/1).
Arias tinggal di Puerto Rico dengan Status Perlindungan Sementara (TPS). Ia salah satu dari 400 ribu orang yang mendapat status tersebut karena dianggap melarikan diri dari kekerasan dan bencana .
"Ini menetapkan lebih banyak harapan bagi imigran di AS tapi itu semua tergantung pada Kongres, terutama Senat," kata Arias.