REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan pada Kamis (21/1) resmi membentuk badan antikorupsi untuk menyelidiki pejabat tinggi.
Pada Rabu (20/1), Majelis Nasional mendukung pengangkatan Kim Jin-wook, mantan hakim yang akan memimpin badan investigasi beranggotakan 65 jaksa dan tim penyelidik.
Presiden Moon Jae-in kemudian secara resmi memberi wewenang kepada Kim Jin-wook untuk memimpin badan tersebut pada Kamis.
"Saya sepenuhnya sadar bahwa orang-orang mengharapkan praktik korupsi di antara para pejabat dapat dibasmi dan lembaga-lembaga negara direformasi," kata Kim saat upacara pelantikannya.
Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk menyelidiki kasus korupsi pejabat pemerintah, anggota parlemen, dan jaksa, termasuk presiden.