Jumat 22 Jan 2021 14:21 WIB

AS akan Lanjutkan Peradilan 3 WNI Terkait Bom Bali

Tiga pria tersebut telah ditahan selama kurang lebih 14 tahun di Guantanamo.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Hambali (kanan).
Foto: FBI
Hambali (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada Kamis (21/1) waktu setempat, akan melanjutkan peradilan kasus tiga pria yang dituduh berada di balik Bom Bali dan Bom Marriot Jakarta pada awal tahun 2000-an. Tiga pria tersebut telah ditahan selama kurang lebih 14 tahun di pangkalan militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Pertahanan AS mengatakan, dakwaan terhadap Encep Nurjaman, Mohammed Nazir Bin Lep, dan Mohammed Farik Bin Amin telah dirujuk ke komisi militer. Ini berarti para pria tersebut akan diadili sehubungan dengan pengeboman klub malam di Bali pada 2002 dan pengeboman hotel Marriott di Jakarta pada 2003 yang mengakibatkan ratusan kematian.

Baca Juga

Jaksa penuntut telah mendakwa orang-orang tersebut dengan serangkaian dakwaan. Di antaranya adalah persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang benda-benda sipil, perusakan properti dan aksesori setelah kejadian tersebut. Semuanya melanggar hukum perang untuk perencanaan dan bantuan dengan dua pengeboman.

Departemen Pertahanan AS mengidentifikasikan Nurjaman atau juga dikenal Hambali sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah. Kelompok itu berafiliasi dengan Alqaidah di Asia Tenggara.

"Tuduhan itu hanya dakwaan bahwa terdakwa melakukan pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Komisi Militer, dan terdakwa dianggap tidak bersalah kecuali terbukti tidak bersalah tanpa keraguan," kata Pentagon seperti dilansir UPI, Jumat (22/1).

Menurut pernyataan dakwaan tersebut, kelompok yang diorganisir oleh Nurjaman menyerang dua kelab malam dan Konsulat AS di Bali pada 12 Oktober 2002.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement