REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden siap untuk mencabut larangan transgender yang mendaftar di militer. Upaya ini dilakukan untuk membatalkan aturan yang diterapkan oleh pendahulunya Donald Trump.
Sumber anonim dari pemerintah mengatakan Biden dapat mencabut larangan tersebut paling cepat Senin (25/1). Rencana tersebut menandai upaya terbaru oleh pemerintahan Biden untuk membatalkan banyak kebijakan Trump.
Trump mengumumkan larangan tersebut pada Juli 2017, membalikkan keputusan penting oleh pendahulunya, Barack Obama. Obama ketika itu mengizinkan transgender untuk melayani secara terbuka dan menerima perawatan medis untuk transisi jenis kelamin.
Menurut data Departemen Pertahanan AS, ada sekitar 1,3 juta personel aktif yang bertugas di militer AS. Namun, tidak ada angka resmi tentang jumlah anggota transgender yang tersedia.
Sementara personel militer transgender di bawah kebijakan Trump diizinkan untuk tetap bertugas, rekrutan baru tidak diikutsertakan. Rencana Biden untuk mencabut larangan tersebut didukung oleh Menteri Pertahanan yang baru, Lloyd Austin.
"Jika Anda bugar dan memenuhi syarat untuk melayani dan Anda dapat mempertahankan standar, Anda harus diizinkan untuk melayani dan Anda dapat berharap bahwa saya akan mendukungnya selama ini," kata Austin pada sidang konfirmasi.