Selasa 26 Jan 2021 10:00 WIB

CDC: Warga AS Perlu Dilindungi dengan Pembatasan Perjalanan

CDC menyebut pencabutan pembatasan perjalanan adalah langkah tidak tepat saat pandemi

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Penumpang pesawat udara di bandara Amerika Serikat (ilustrasi)
Foto: VOA/Reuters
Penumpang pesawat udara di bandara Amerika Serikat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mempertahankan kebijakan yang membatasi kedatangan dari sejumlah negara, terkait pandemi Covid-19. Pada Senin (25/1), Biden mengeluarkan perintah eksekutif terbaru terkait pembatasan perjalanan tersebut. Perintah meliputi pembatasan perjalanan dari 26 negara di Zona Schengen, Eropa, serta Inggris, Irlandia, Brasil, dan Afrika Selatan.

Sebelumnya, mantan presiden AS Donald Trump mencabut larangan perjalanan dari Eropa dan Brasil hanya beberapa hari sebelum masa jabatannya resmi berakhir pada 20 Januari lalu. Hal ini mendorong Tim transisi Biden saat itu dengan cepat membatalkan langkah, dengan mengumumkan presiden baru tidak akan menindaklanjuti pencabutan pembatasan, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali di Negeri Paman Sam.

Baca Juga

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) telah menyimpulkan bahwa tindakan lebih lanjut diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari para pelancong yang memasuki AS. Hal ini secara khusus menekankan bahwa pencabutan pembatasan perjalanan adalah langkah tidak tepat. Hal ini mengingat negara adidaya itu masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbesar secara global.

"Ini adalah kebijakan Pemerintah AS untuk menerapkan langkah-langkah kesehatan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan di semua bidang untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut," tulis Biden dalam perintah eksekutif terbaru dilansir Anadolu Agency pada Selasa (26/1).

Perintah Trump untuk pencabutan larangan perjalanan tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku Selasa (26/1). Namun, juru bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih buruk dan adanya varian baru dari virus yang lebih menular, ini bukan waktunya untuk mencabut aturan tersebut.

Pembatasan perjalanan berlaku untuk warga negara non-AS di negara-negara tersebut. Bagi warga AS yang kembali dari luar negeri diharuskan untuk memiliki hasil tes negatif Covid-19 dalam waktu tiga hari sebelum keberangkatan mereka dan selanjutnya diperintahkan untuk menjalani karantina setelah kedatangan.

sumber : https://www.aa.com.tr/en/americas/biden-keeps-europe-brazil-travel-ban-adds-safrica/2122701
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement