Rabu 27 Jan 2021 22:50 WIB

Filipina Layangkan Nota Protes atas UU Penjaga Laut China

Filipina menyebut undang-undang China tersebut sebagai "ancaman perang".

Red: Nur Aini
Bendera China.
Foto: ABC News
Bendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin mengatakan telah melayangkan nota protes diplomatik atas pengesahan undang-undang China yang mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal-kapal asing.

Locsin menyebut undang-undang tersebut sebagai "ancaman perang".

Baca Juga

"Setelah berpikir, saya melayangkan protes diplomatik," kata Menlu Locsin di Twitter.

Pekan lalu, China mengesahkan UU yang mengizinkan penjaga pantainya menggunakan "semua cara yang diperlukan" untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing, termasuk menghancurkan bangunan negara lain yang didirikan di atas terumbu karang yang diklaim China.

"Sementara memberlakukan hukum adalah hak prerogatif kedaulatan, yang satu ini mengingat area yang terlibat atau dalam hal ini Laut China Selatan yang terbuka, merupakan ancaman perang verbal bagi negara mana pun yang menentang hukum; yang, jika tidak ditentang, maka tunduk kepada UU itu," Locsin menjelaskan.

Kedutaan Besar China di Manila belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters. Undang-undang yang disahkan pekan lalu itu dan mengizinkan penjaga pantai untuk naik dan memeriksa kapal asing di perairan yang dianggap sebagai China wilayahnya, dapat menimbulkan masalah mengingat cakupan klaim teritorial Beijing di Laut China Selatan.

Klaim China atas 90 persen jalur perairan yang penting secara strategis dibatalkan oleh pengadilan arbitrase internasional pada 2016, tetapi China tidak mengakui putusan itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement