REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Polisi Thailand menangkap 89 warga negara asing karena melanggar protokol kesehatan yang terkait dengan pandemi virus Corona atau Covid-19. Puluhan warga negara asing itu ditangkap ketika polisi menggerebek pesta yang digelar di sebuah bar di Thailand Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (26/1) malam di Three Sixty Bar di Koh Phangan. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menjaring 22 warga negara Thailand, satu orang diidentifikasi sebagai pemilik bar dan satu lainnya merupakan penjual minuman.
Pengawas kantor imigrasi, Suparerk Pankosol mengatakan, pesta yang digelar di bar tersebut adalah ilegal. Terlebih, pemerintah Thailand telah menyatakan keadaan darurat nasional untuk memerangi pandemi virus Corona.
Suparerk mengatakan, orang-orang yang ditangkap telah ditahan di kantor polisi Koh Phangan. Para penyelidik sedang mempersiapkan dokumen untuk menuntut mereka. Mereka yang ditangkap berasal dari 10 negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Swiss, dan Denmark.
Hukuman untuk pelanggaran keadaan darurat yakni dua tahun penjara dan denda sampai 40 ribu baht atau 1.330 dolar AS. Pemilik bar dan pekerja juga dapat dituduh melanggar Undang-undang Penyakit Menular, dihukum dengan hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 100 ribu baht atau 3.330 dolar AS.
Suparerk mengatakan, polisi telah melacak rencana pesta di media sosial. Bar tersebut mempromosikan acara pesta untuk merayakan ulang tahun kelima. Tiket masuknya dibanderol seharga 100 baht atau 3,30 dolar AS, dengan tambahan makanan dan minuman.
Koh Phangan di provinsi Surat Thani adalah tujuan populer bagi para pelancong backpacking muda dan terkenal dengan pesta pantai Bulan Purnama sepanjang malam. Namun, Thailand telah melarang hampir semua turis memasuki negara itu sejak April lalu. Ada 29 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di Surat Thani dari total nasional 15.465. Namun, 11 dari 29 kasus merupakan penyintas yang kembali terinfeksi virus corona.