Jumat 29 Jan 2021 19:50 WIB

Inggris Bakal Fasilitasi Migrasi Jutaan Warga Hong Kong

Warga Hong Kong yang memenuhi syarat bisa menjadi warga Inggris.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.
Foto: AP/Paul Grover/daily telegraph pool
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris akan meluncurkan skema visa bagi warganya yang berada di luar negeri atau British Overseas Territory Citizens pada Ahad (31/1). Hal itu guna memungkinkan migrasi jutaan warga Hong Kong ke negara tersebut.

"Saya sangat bangga bahwa kami telah membawa rute baru bagi Britisih National (Overseas) Hong Kong untuk tinggal, bekerja, dan membuat rumah mereka di negara kami," kata Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dalam sebuah pernyataan pada Jumat (29/1).

Baca Juga

Menurut Johnson, dengan melakukan hal demikian, Inggris menghormati ikatan mendalam sejarahnya dengan rakyat Hong Kong. "Kami telah membela kebebasan dan otonomi, nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Inggris dan Hong Kong," ujarnya.

Dengan skema visa baru, sekitar tiga juta orang dari Hong Kong akan memenuhi syarat untuk bermukim kembali di Inggris selama lima tahun. Setelah itu mereka bakal menjadi warga negara di sana.

Skema visa baru Inggris dirilis setelah China memberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong pada Juni 2020. Inggris memandang penerapan UU tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Sino-British Joint Declaration yang bertentangan dengan hukum internasional.

UU Keamanan Nasional Hong Kong resmi diberlakukan pada 30 Juni tahun lalu. UU tersebut telah dipandang sebagai "alat" yang digunakan China untuk memberangus gerakan demokrasi di wilayah otonomi khusus tersebut.

Dalam UU itu, terdapat empat tindakan utama yang akan dijerat, yakni subversi, terorisme, seruan atau kampanye pemisahan diri dari China, dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional. Hukuman maksimum untuk keempat pelanggaran itu adalah penjara seumur hidup.

Sementara beberapa pelanggaran ringan akan menghasilkan pidana penjara kurang dari tiga tahun. Meski memperoleh penolakan keras dari masyarakat Hong Kong, tapi pemerintah menjamin bahwa UU itu hanya membidik kelompok minoritas.

Sejumlah negara Eropa, termasuk Amerika Serikat (AS) telah menentang penerapan UU Keamanan Nasional Hong Kong. China dianggap telah mengingkari komitmennya terhadap "satu negara dua sistem".

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement