Sabtu 30 Jan 2021 19:08 WIB

Pakai Jaring Trawl, 12 Nelayan dan 3 Perahu Diamankan

Polisi tangkap 12 nelayan yang gunakan pukat harimau (trawl).

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Dua belas nelayan asal Kecamatan Panceng diamankan Sat Polairud Polres Gresik di perairan Mengare alur pelayaran barat Surabaya. Para nelayan yang menggunakan tiga perahu itu diamankan karena menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan.

Ketiga perahu itu milik Sain (43) bersama 3 anak buah kapal (ABK). Kemudian perahu milik Mustakim (48) bersama 3 ABK dan perahu dari Enderik (28) bersama 3 ABK. Nelayan yang telah diamankan tersebut berasal dari Desa Campurejo, Panceng, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Masyhur Ade mengatakan ketiga perahu tersebut ditangkap saat anggota Polairud Polres Gresik melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.

"Saat melintas di perairan Mengare, kami yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl," kata AKP Masyhur Ade, Sabtu (30/1/2021).

Menurutnya, penggunaan mata jaring trawl dilarang karena dapat merusak biota laut, terutama yang masih kecil. "Saat diamankan ketiga nelayan tersebut sudah mendapatkan hasil tangkapan," ujarnya.

Para nelayan beserta barang bukti tiga perahu, tiga set jaring trawl beserta ikan hasil tangkapan di Mako Satpolairud Polres Gresik selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kami sangkakan Pasal 86 Jo Pasal 9 Jo Pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan," pungkas Masyhur.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement