REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Jumat (29/1) memperpanjang aturan perlindungan dari deportasi ribuan warga Suriah yang saat ini berada di negaranya.
Sedikitnya 6.700 warga Suriah yang memenuhi syarat saat ini menerima Status Perlindungan Sementara, sebuah program yang memungkinkan migran untuk tinggal dan bekerja di AS selama negara mereka tidak aman untuk ditinggali. Kelayakan mereka untuk menerima program ini telah diperpanjang hingga September 2022, kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dalam sebuah pernyataan.
Perlindungan dapat diperluas kepada warga negara yang negara asalnya telah terkena bencana alam, konflik bersenjata atau kondisi luar biasa tetapi sementara lainnya.
Suriah dilanda perang saudara sejak awal 2011 ketika rezim Bashar al-Assad menindak para pengunjuk rasa pro-demokrasi. Ratusan ribu orang terbunuh, dan jutaan lainnya mengungsi. Perpanjangan itu sangat kontras dengan kebijakan imigrasi mantan Presiden AS Donald Trump, yang berusaha membatasi migrasi legal dan ilegal ke AS.
Biden diperkirakan akan melakukan perombakan aturan imigrasi yang lebih luas pada Selasa.