REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Penduduk Hong Kong mulai Ahad (31/1) dapat mengajukan permohonan visa baru, yang menawarkan mereka kesempatan untuk menjadi warga negara Inggris, setelah Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia itu tahun lalu.
Langkah itu dilakukan ketika otoritas China dan Hong Kong mengatakan mereka tidak akan lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid mulai Ahad, 31 Januari.
Inggris dan China telah berdebat selama berbulan-bulan tentang apa yang dikatakan London dan Washington sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong setelah protes pro demokrasi pada 2019 dan 2020.
Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semiotonom itu. Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalianHong Kong kepada China pada 1997.