REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Penyiksaan dan kerja paksa tersebar luas di penjara-penjara Korea Utara, yang merupakan kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata Kantor Hak Asasi Manusia PBB. Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan sanksi baru atas program nuklir Pyongyang.
Laporan yang dikeluarkan tujuh tahun setelah penyelidikan penting PBB menemukan kejahatan terhadap kemanusiaan sedang dilakukan. Laporan juga mengatakan kamp penjara politik yang dijalankan oleh pasukan keamanan masih bertahan, meskipun informasinya lebih sulit diperoleh.
"Tidak hanya kekebalan hukum yang berlaku, tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan terus dilakukan," kata Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet dalam sebuah pernyataan, Selasa (2/2).
Dia mendesak kekuatan dunia untuk menuntut keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut. Laporan itu meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk Republik Demokratik Rakyat Korea ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk dituntut atau membentuk pengadilan ad hoc.
"Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia berat dan kejahatan berkelanjutan terhadap kemanusiaan seharusnya tidak menjadi pertimbangan kedua untuk membawa Korea Utara ke meja perundingan," kata juru bicara hak asasi manusia PBB Ravina Shamdasani kepada Reuters.