REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kuwait pada Rabu (3/2) mengumumkan larangan masuk bagi warga asing selama dua pekan mulai 7 Februari sebagai bagian dari langkah pencegahan penyebaran virus Corona.
Menurut pernyataan Dewan Menteri Kuwait, warga negara Kuwait termasuk kerabat tingkat pertama seperti orang tua dan anak serta asisten rumah tangga (ART) akan dikecualikan dari kebijakan tersebut, tetapi mereka semua yang tiba di Kuwait harus menjalani karantina.
Semua aktivitas komersial di Kuwait juga akan dihentikan antara pukul 20.00-05.00 keesokan harinya, termasuk restoran. Namun layanan antar makanan masih diperbolehkan.
Larangan operasional tidak berlaku untuk apotek, toko penjual alat kesehatan dan toko sembako. Dikabarkan bahwa kebijakan itu ditetapkan lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kuwait.
Menurut data resmi, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di negara tersebut mencapai 961, dengan 167.410 kasus positif.