Kamis 04 Feb 2021 14:43 WIB

Kuwait Larang Masuk Warga Asing Selama Dua Pekan

Larangan ini sebagai bagian dari langkah untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Pekerja di Kuwait mengantre tes Covid-19.
Foto: EPA
Pekerja di Kuwait mengantre tes Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kuwait pada Rabu (3/2) mengumumkan larangan masuk bagi warga asing selama dua pekan mulai 7 Februari sebagai bagian dari langkah pencegahan penyebaran virus Corona.

Menurut pernyataan Dewan Menteri Kuwait, warga negara Kuwait termasuk kerabat tingkat pertama seperti orang tua dan anak serta asisten rumah tangga (ART) akan dikecualikan dari kebijakan tersebut, tetapi mereka semua yang tiba di Kuwait harus menjalani karantina.

Baca Juga

Semua aktivitas komersial di Kuwait juga akan dihentikan antara pukul 20.00-05.00 keesokan harinya, termasuk restoran. Namun layanan antar makanan masih diperbolehkan.

Larangan operasional tidak berlaku untuk apotek, toko penjual alat kesehatan dan toko sembako. Dikabarkan bahwa kebijakan itu ditetapkan lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kuwait.

Menurut data resmi, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di negara tersebut mencapai 961, dengan 167.410 kasus positif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement