Jumat 05 Feb 2021 01:49 WIB

Presiden Iran Klaim Kemenangan Akhiri Sanksi Amerika

Pengangkatan sanksi Iran tampak lebih cerah di masa Joe Biden.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Indira Rezkisari
 Foto selebaran yang disediakan oleh Kantor Kepresidenan Iran menunjukkan Presiden Iran Hassan Rouhani.
Foto: EPA-EFE/IRAN'S PRESIDENTIAL OFFICE
Foto selebaran yang disediakan oleh Kantor Kepresidenan Iran menunjukkan Presiden Iran Hassan Rouhani.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Presiden Iran Hassan Rouhani memuji keputusan Mahkamah Internasional yang akan mendengarkan kasus Iran untuk mengakhiri sanksi Amerika. Ia menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi Republik Iran.

Sebuah laporan oleh kantor berita IRNA yang dikelola pemerintah mengatakan Hassan Rouhani memberi selamat kepada bangsa itu atas kemenangan atas sanksi AS. "Saya mengucapkan selamat kepada rakyat Iran atas kemenangan yang sangat besar yang dicapai pemerintah kemarin di Den Haag. Dan ini adalah salah satu dari beberapa kemenangan yang diperoleh pemerintah melawan Amerika di pengadilan," katanya dalam sambutan yang disiarkan oleh TV Pemerintah dilansir dari Arab News, Kamis (4/2).

Baca Juga

Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu (3/2) memutuskan bahwa mereka dapat menyidangkan kasus yang diajukan oleh Iran terhadap Amerika Serikat. Pengajuan ini adalah upaya untuk mengakhiri sanksi yang diberlakukan kembali oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2018. Sanksi dijatuhkan, setelah Amerika menarik diri dari kesepakatan internasional yang bertujuan untuk membatasi program nuklir Teheran.

Pengacara Amerika Serikat berdebat pada persidangan tahun lalu bahwa kasus tersebut harus dibatalkan oleh pengadilan karena kurangnya yurisdiksi dan penerimaan. Iran mengajukan kasus tersebut pada Juli 2018, beberapa bulan setelah Presiden Donald Trump mengatakan dia menarik AS keluar dari perjanjian internasional tahun 2015 dan akan memberlakukan kembali sanksi terhadap Teheran.

Amerika juga mengancam negara lain dengan sanksi jika mereka tidak menghentikan impor minyak Iran pada awal November. Iran menuduh sanksi itu melanggar perjanjian bilateral 1955 yang dikenal sebagai Perjanjian Persahabatan yang mengatur dan mempromosikan hubungan ekonomi dan konsuler antara kedua negara.

Keputusan pada hari Rabu (3/2) datang ketika Presiden Joe Biden berusaha untuk meningkatkan diplomasi terhadap Iran. Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda telah memutuskan mendukung Iran dalam putusan awal pada Oktober 2018. PBB mengatakan bahwa Amerika harus menghapus segala rintangan yang timbul dari pengenaan kembali sanksi terhadap ekspor obat, perangkat medis, komoditas pangan, pertanian serta suku cadang dan peralatan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan penerbangan sipil ke Iran

Sanksi AS memang memiliki pengaruh khusus untuk pengobatan dan bantuan kemanusiaan ke Iran.  Namun, bank dan lembaga keuangan internasional ragu-ragu menangani transaksi Iran karena takut didenda atau dikunci dari pasar Amerika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement