Kamis 04 Feb 2021 21:50 WIB

Mahkamah Internasional Vonis Mantan Pemberontak Uganda

Ia didakwa atas berbagai jenis kejahatan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Mahkamah Internasional Vonis Mantan Pemberontak Uganda. International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
Mahkamah Internasional Vonis Mantan Pemberontak Uganda. International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) vonis bersalah mantan tentara anak-anak yang menjadi komandan pemberontak Lord’s Resistance Army (LRA) atas berbagai dakwaan. Mulai dari pemerkosaan, perbudakan seksual, penculikan anak-anak, penyiksaan hingga pembunuhan.

ICC menyatakan Dominic Ongwen bersalah atas 61 dari 70 dakwaan kejahatan perang dan kemanusiaan yang dituduhkan kepadanya. Diprediksi ia akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada pertengahan April mendatang.

Baca Juga

Hakim mengatakan Ongwen yang mengaku diculik LRA sejak masih kecil bertindak atas kehendaknya sendiri dalam melakukan 'begitu banyaknya' kejahatan dari 2002 hingga 2005, ketika ia masih memimpin ribuan pasukan.

"Para ibu terpaksa meninggalkan bayi mereka di semak-semak, pemberontak LRA melempar anak-anak, termasuk bayir ke semak-semak karena mereka menangis dan menyulitkan ibu mereka membawa barang jarahan," kata Hakim Ketua Bertram Schmitt, Kamis (4/2).

"Tanpa diragukan lagi ia bersalah," tambahnya.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement