Ahad 07 Feb 2021 22:11 WIB

ICC Putuskan Palestina Bagian Yurisdiksinya, Israel Kecewa

Israel berdalih mereka hanya melindungi diri dari ancaman kekerasan bangsa Palestina.

 Anak laki-laki Badui Palestina bermain dengan bendera Palestina setelah pasukan Israel menghancurkan tenda dan bangunan lain di dusun Khirbet Humsu di Lembah Jordan di Tepi Barat, Rabu, 3 Februari 2021.
Foto: AP/Maya Alleruzzo
Anak laki-laki Badui Palestina bermain dengan bendera Palestina setelah pasukan Israel menghancurkan tenda dan bangunan lain di dusun Khirbet Humsu di Lembah Jordan di Tepi Barat, Rabu, 3 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM/GAZA -- Banyak warga Palestina menilai keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menempatkan wilayah Palestina jadi bagian yurisdiksinya sebagai langkah hukum yang terlambat, khususnya bagi para korban kekerasan Israel. Namun, bagi sejumlah warga Israel, keputusan ICC itu mengkhawatirkan karena mereka beranggapan kelompoknya adalah "orang-orang baik" yang berusaha membela diri dari ancaman kekerasan bangsa Palestina.

Putusan ICC yang diumumkan tiga hakim saat sidang praperadilan, Jumat (5/2), dapat jadi dasar hukum untuk penyelidikan kasus pidana yang dilakukan organisasi bersenjata di Israel dan Palestina, termasuk Hamas. Namun, ICC belum memerintahkan penyelidikan apa pun dalam waktu dekat.

Baca Juga

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, ia masih akan mempelajari putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu dapat jadi dasar penyelidikan Perang Gaza yang melibatkan Israel dan Hamas pada 2014, serta insiden bentrok massa dan aparat saat unjuk rasa di perbatasan Gaza pada 2018.

Putusan hakim itu juga dapat jadi dasar penyelidikan pembangunan pemukiman ilegal yang dilakukan Israel di beberapa daerah, misalnya Tepi Barat dan Yerusalem Timur, kata Bensouda.

Warga Palestina, Tawfiq Abu Jama, yang tinggal di Khan Younis, Gaza, mengaku 24 anggota keluarganya tewas akibat serangan udara Israel selama perang selama tujuh hari pada 2014. Konflik bersenjata itu menyebabkan tewasnya 2.100 orang warga Palestina, yang sebagian besar warga sipil, dan 67 tentara Israel serta enam warga sipil Israel.

Abu Jaman menilai keputusan ICC itu sebagai, "Upaya mendapatkan keadilan yang terlambat, tetapi lebih baik daripada tidak ada sama sekali ... kami tidak percaya pengadilan Israel."

Pengadilan Militer Israel, yang menggelar penyelidikan untuk pertempuran di Khan Younis, memutuskan, serangan udara itu sah secara hukum karena hanya menargetkan para militan. Dalam kesempatan terpisah, seorang warga Israel Gadi Yarkoni, yang tinggal di Eshkol, daerah berbatasan Gaza, mengatakan ia kehilangan dua kakinya akibat serangan bom Palestina saat perang 2014 itu. Yarkoni mengaku geram terhadap putusan ICC.

"Kami ini orang baiknya di sini, kami tidak menembak untuk membunuh anak-anak yang tidak bersalah, tetapi mereka menyerang kami untuk membunuh warga sipil," kata Yarkoni, Kepala Dewan Kawasan Eshkol.

"Saya menangis untuk tiap warga sipil yang tewas di Gaza, Tepi Barat, tetapi kami mempertahankan daerah kami," kata dia, menambahkan.

Walaupun demikian, dua kubu itu menyepakati satu hal, yaitu mereka tidak berharap ICC dapat mengakhiri konflik antara Israel dan Palestina.

Sementara itu, seorang pejabat Pemerintah Israel yang meminta agar tidak disebut namanya mengatakan "bukan berarti ICC akan menerbitkan surat penangkapan besok". Ia menambahkan Israel akan berkoordinasi dengan Amerika Serikat untuk menanggapi putusan ICC. Menurut dia, putusan itu politis.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement