Ahad 07 Feb 2021 22:30 WIB

Cina Rilis Aturan Anti-Monopoli Baru Bidik Raksasa Teknologi

Aturan diprediksi memberi tekanan baru pada perusahaan raksasa teknologi di Cina.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang wanita memegang ponsel pintar dengan aplikasi belanja Taobao.
Foto: EPA/ ALEX PLAVEVSKI
Seorang wanita memegang ponsel pintar dengan aplikasi belanja Taobao.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Badan regulasi pasar Cina merilis pedoman anti-monopoli baru yang menargetkan platform internet pada Ahad (7/2). Aturan ini memperketat pembatasan yang sudah dihadapi perusahaan raksasa teknologi negara tersebut.

Aturan baru diresmikan dari rancangan Undang-Undang Anti-Monopoli sebelumnya yang dirilis pada November. Regulasi ini juga mengklarifikasi serangkaian praktik monopoli yang rencananya akan ditindak oleh para regulator.

Laporan Reuters pada Ahad menyebut peraturan itu diprediksi memberikan tekanan baru pada layanan internet terkemuka di Cina. Termasuk di antaranya situs e-commerce seperti Taobao milik Alibaba Group dan marketplace Tmall ataupun Jd.com. Mereka juga mencakup layanan pembayaran seperti Alipay milik Ant Group atau WeChat Pay milik Tencent Holding.

Aturan yang dikeluarkan oleh Administrasi Negara untuk Pengaturan Pasar (SAMR) di situsnya ini melarang perusahaan untuk melakukan banyak hal. Tidak terkecuali memaksa para merchant untuk memilih satu marketplace yang ada. Aturan ini merupakan praktik lama yang berlaku di pasar.

SAMR menjelaskan, pedoman terbaru akan menghentikan perilaku monopoli dalam ekonomi platform dan melindungi persaingan yang sehat di pasar.

Pemberitahuan SAMR juga mengatakan akan menghentikan perusahaan untuk menetapkan harga, membatasi teknologi dan menggunakan data maupun algoritma untuk memanipulasi pasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement