REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Penyiar radio Hong Kong yang dikenal dengan nama Giggs ditangkap petugas kepolisian setempat, Ahad (7/2). Ia ditangkap dengan tuduhan telah melakukan penghasutan.
"Pria berusia 52 tahun, yang nama aslinya adalah Wan Yiu Sing, itu melanggar Pasal 10 Ordonansi Kriminal," demikian dinyatakan kepolisian Hong Kong seperti dikutip media China, Senin.
Dengan penangkapan Giggs, sudah beberapa insan media yang diamankan polisi Hong Kong sejak diberlakukan undang-undang kriminal yang baru. Sebelumnya, raja mediabJimmy Lai ditangkap dan kini perkaranya sedang disidangkan.
Pada November 2020, Giggs bersama istri dan pembantunya juga ditangkap atas tuduhan pencucian uang untuk pendanaan kelompok yang menginginkan Hong Kong terpisah dari China.
Polisi mendapati ketiga orang tersebut berkampanye di media sosialnya tentang upaya pemisahan Hong Kong pada Februari 2020. Sebelumnya, seorang produser Radio dan Televisi Hong Kong (RTHK) juga di tangkap pada November 2020.
Kepala Kepolisian Hong Kong Chris Tang Ping Keung mengungkapkan bahwa sejak Undang-Undang Keamanan Nasional mulai diberlakukan pada Juni 2020, pihaknya sudah menangkap 97 orang atas tuduhan berupaya memisahkan diri Hong Kong dari China. Selain itu juga tuduhan subversi dan berkolusi dengan pihak asing