REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Seorang pekerja Palestina terluka ketika mencoba melintasi penghalang yang dibangun Israel di Jeninbarat di Tepi Barat yang diduduki, ketika dia sedang menuju ke tempat kerjanya di Israel.
Pekerja tersebut, Khaled Nasser Freihat, mengalami luka tembak di kakinya ketika tentara melepaskan tembakan ke arahnya ketika dia mencoba melewati celah penghalang yang dibangun Israel. Penghalang tersebut dibangun secara ilegal di tanah Palestina. Dia dipindahkan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis.
Pada Juli 2004, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat bahwa pembangunan penghalang oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. Mahkamah Internasional juga mengatakan bahwa Israel harus memperbaiki setiap kerusakan yang ditimbulkan.
Badan peradilan utama PBB mengatakan pada saat itu bahwa pembangunan penghalang "akan sama dengan aneksasi de facto" karena dapat menciptakan "keadaan yang harus dihadapi" dan berpotensi dianggap sebagai ketentuan yang harus diterima secara permanen di lapangan.