REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) memperkenalkan empat undang-undang (UU) baru untuk mereformasi lembaga peradilan di negara tersebut. Dia menyebut hal itu juga bertujuan meningkatkan "lingkungan legislatif" Kerajaan.
Empat UU baru yang diperkenalkan adalah Hukum Status Pribadi, Hukum Transaksi Sipil, KUHP untuk Hukuman Diskresioner, dan Hukum Pembuktian. “Kurangnya UU yang jelas sebelumnya telah menyebabkan variasi dalam ketentuan hukum,” kata Pangeran MBS pada Senin (8/2), dikutip laman Al Arabiya.
Dia mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir, Kerajaan telah mengambil langkah serius untuk mengembangkan lingkungan legislatifnya. Langkah tersebut termasuk mengadopsi UU baru dan mereformasi yang sudah ada.
"Mereka dimaksudkan untuk menjaga hak, menegakkan prinsip keadilan, transparansi, melindungi hak asasi manusia (HAM) serta mencapai pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang memperkuat daya saing global Kerajaan berdasarkan referensi prosedural dan kelembagaan yang objektif serta teridentifikasi dengan jelas," kata Pangeran MBS.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Status Pribadi yang sedang diselesaikan, kata Pangeran MBS, adalah satu dari empat RUU yang sedang disiapkan oleh entitas terkait. Dia mengungkapkan RUU itu kemudian akan diserahkan ke Dewan Menteri dan badan-badannya untuk ditinjau dan dipertimbangkan sesuai dengan proses legislatif.