Hal itu sebagai persiapan untuk diajukan ke Dewan Syura, sesuai dengan UU tersebut. UU itu kemudian akan diundangkan sesuai dengan undang-undang legislatif. Menurut Pangeran MBS tidak adanya UU yang berlaku telah menyebabkan ketidaksesuaian dalam keputusan dan kurangnya kejelasan dalam prinsip-prinsip yang mengatur fakta serta praktik. Hal itu mengakibatkan gugatan berkepanjangan tidak berdasarkan teks hukum.
"Selain itu, ketiadaan kerangka hukum yang jelas bagi sektor swasta dan bisnis telah menimbulkan ambiguitas terkait kewajiban," ujar Pangeran MBS.
“Ini menyakitkan bagi banyak individu dan keluarga, terutama wanita, sehingga memungkinkan beberapa untuk menghindari tanggung jawab mereka. Ini tidak akan terjadi lagi setelah UU tersebut diundangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Pangeran MBS.
Dia menekankan bahwa proses pengembangan sistem peradilan di Kerajaan adalah proses yang berkelanjutan. "UU ini akan diumumkan secara berurutan tahun ini," ucapnya.