REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Parlemen Prancis telah menyetujui perpanjangan keadaan darurat kesehatan hingga 1 Juni pada Selasa (9/2). Dalam sidang, sempat terjadi perdebatan sengit sebelum pengambilan keputusan.
Dilaporkan Anadalo Agency, sebanyak 278 anggota parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang tentang perpanjangan keadaan darurat kesehatan. Sementara itu, 193 anggota menentang dan 13 lainnya abstain.
Terjadi perdebatan tajam antara politisi sayap kiri dan kanan perihal perpanjangan keadaan darurat kesehatan. Kelompok politisi sayap kanan tak menyetujui perpanjangan karena hal itu dinilai menyerang kebebasan publik.
Pada 20 Januari lalu, majelis rendah dan Majelis Nasional Prancis memberikan lampu hijau untuk memperpanjang keadaan darurat yang telah berlaku sejak 23 Maret tahun lalu. Perpanjangan telah dilakukan beberapa kali dan yang terakhir bakal berakhir pada 16 Februari mendatang.
Keadaan darurat memberi pemerintah kekuasaan yang tak terkendali untuk menerapkan langkah-langkah seperti jam malam dan pembatasan perjalanan. Pemerintah Prancis berpendapat kewenangan dan kekuasaan semacam itu dibutuhkan untuk mengendalikan pandemi Covid-18.
Sejauh ini Prancis telah mencatatkan lebih dari 3,3 juta kasus Covid-19. Korban meninggal akibat pandemi di negara tersebut melampaui 80 ribu jiwa.