Senin 15 Feb 2021 11:04 WIB

Palestina Mendesak ICC Segera Selidiki Kejahatan Israel

Israel semakin meningkatkan pencaplokan terhadap area Palestina.

Red: Nur Aini
Ilustrasi Bendera Israel dan Palestina
Ilustrasi Bendera Israel dan Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Luar Negeri Palestina meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mempercepat pembukaan penyelidikan kejahatan Israel terhadap Palestina, Ahad (14/2). Hal itu menyusul Israel semakin meningkatkan pencaplokan terhadap area Palestina.

"Israel berusaha untuk mencaplok area C di bawah kendali Israel di Tepi Barat di bawah Persetujuan Oslo dan mengosongkannya dari kehadiran Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dikutip dari middleeastmonitor.

Baca Juga

Pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, otoritas dan pemukim Israel meningkatkan. "Serangan mereka terhadap Palestina, properti dan situs suci mereka untuk mencapai tujuan mereka untuk menghakimi Yerusalem dan mengisolasinya dari lingkungan Palestina," ujar kementerian itu.

Kementerian Luar Negeri Palestina meminta komunitas internasional dan kelompok hak asasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Upaya itu untuk menghentikan serangan dan menjatuhkan sanksi pada Israel.

Pada 5 Februari, ICC memutuskan bahwa memiliki yurisdiksi terkait kejahatan di wilayah pendudukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Israel pun telah menolak yurisdiksi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement