REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Penumpang dari 33 negara "daftar merah" yang tiba di Inggris mulai Senin (15/2) harus menghabiskan 14 hari di kamar hotel untuk menjalani karantina. Hal tersebut berdasarkan aturan baru perbatasan di Inggris yang dirancang untuk menghentikan penyebaran varian baru virus corona.
Peluncuran sistem pembatasan perbatasan, yang telah ditetapkan awal bulan ini, menandai upaya terbaru Pemerintah Inggris mencegah negara tersebut masuk lagi ke dalam krisis setelah gelombang kedua varian Covid-19 yang lebih menular memaksa negara itu melakukan karantina wilayah berkepanjangan pada awal tahun.
Kasus-kasus baru, kematian, dan pasien rawat inap menurun tajam dan program vaksinasi telah menjangkau lebih dari 15 juta orang. Namun, para menteri Inggris masih khawatir mutasi baru virus corona dari luar negeri dapat merusak kemajuan kondisi yang ada.
"Saat virus mematikan ini berevolusi, pertahanan kita juga harus berkembang," kata Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock seperti dilansir Reuters.
Hancock melanjutkan, aturan yang mulai berlaku hari ini akan mendukung sistem karantina. Hal ini sekaligus memberikan lapisan pengamanan lainnya terhadap varian baru virus corona di perbatasan.
Pemerintah telah menyiapkan 4.963 kamar hotel yang harus dipesan terlebih dahulu sebagai bagian dari paket karantina. Hotel-hotel itu akan memiliki keamanan yang terlihat. Selain itu, sebanyak 58.000 kamar hotel tambahan sudah disiapkan.
Negara-negara yang masuk dalam daftar merah Inggris termasuk Afrika Selatan dan Brasil, telah mengalami kasus varian baru virus corona yang dapat mengurangi kemanjuran vaksin Covid-19 yang ada.
Para menteri kabinet Inggris menuai kritik dari opsisi karena dinilai terlalu lambat menutup perbatasan guna mencegah masuknya varian baru virus corona, setelah pertama kali mengumumkan rencana karantina hotel pada Januari.
Sementara itu, kedatangan dari negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar merah harus dikarantina di rumah selama 10 hari dan menjalani dua tes Covid-19.
Aturan pembatasan karantina yang lebih ketat juga menerapkan pengenaan denda dan hukuman berat dengan potensi hukuman penjara hingga 10 tahun.