REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyerukan reformasi undang-undang pengendalian senjata di AS. Hal itu disampaikan Biden ketika menghadiri peringatan ketiga insiden penembakan yang mengerikan di sebuah sekolah menengah di Parkland, Florida pada Ahad (14/2).
Dalam sebuah pernyataan, Presiden mendesak Kongres memberlakukan reformasi hukum senjata yang masuk akal. Biden mengatakan, reformasi tersebut termasuk mewajibkan pemeriksaan latar belakang pada semua penjualan senjata, melarang senjata serbu dan magasin berkapasitas tinggi, serta menghilangkan kekebalan bagi produsen yang menyediakan senjata perang.
"Kami berutang budi kepada semua yang hilang dan semua yang tertinggal untuk berduka untuk membuat perubahan. Saatnya bertindak sekarang," ujar Biden, dilansir Aljazirah, Senin (15/2).
Biden akan menggunakan "otoritas eksekutif" untuk melarang impor senjata serbu. Biden juga berjanji memberlakukan undang-undang pemeriksaan latar belakang universal untuk melarang "orang yang harus dilarang membeli senjata api untuk melakukan pembelian tersebut". Pada 1994, ketika menjabat sebagai senator AS, Biden membantu mengesahkan undang-undang yang melarang pembuatan senjata serbu untuk penggunaan sipil. Tetapi, undang-undang tersebut berakhir 10 tahun kemudian.