Senin 15 Feb 2021 13:00 WIB

Perpres Sanksi Penolak Vaksin, Pemda Perlu Terbitkan Aturan

Aturan daerah untuk melaksanakan sanksi administratif sebagaimana diatur perpres.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
[Ilustrasi] Petugas bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah (pemda) perlu menerbitkan aturan turunan sebagai tindak lanjut  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan daerah untuk melaksanakan sanksi administratif bagi penolak vaksin sebagaimana diatur perpres.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan surat edaran (SE) atau radiogram kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindaklanjuti perpres itu. SE/radiogram ini agar pemda menyempurnakan regulasi di tingkat daerah dalam pelaksanaan sanksi administratif bagi penolak vaksin. 

Baca Juga

"Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE/radiogram, khususnya dalam rangka penyempurnaan Produk Hukum Daerah (Peraturan daerah/Peraturan kepala daerah) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal kepada Republika, Senin (15/2). 

Perpres ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari 2021. Syafrizal menjelaskan, ada pengenaan sanksi administratif bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi, sebagaimana diatur Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021 tersebut. 

Sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 13A ayat (5), pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannnya. 

Syafrizal mengatakan, sambil menunggu penyusunan SE/radiogram itu, Kemendagri melakukan sosialisasi Perpres 14/2021. Namun, kata dia, Perpres ini sebenarnya menekankan pada keterlibatan swasta dalam proses vaksinasi 

"Iya sementara kita sosialisasikan. Namun heavy Perpres ini adalah keterlibatan swasta dalam proses vaksin," kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement