Selasa 16 Feb 2021 21:51 WIB

Polisi Myanmar Dakwa Suu Kyi dengan Pasal Baru

Suu Kyi kini didakwa melanggar Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Demonstran memegang sebuah poster menuntut pembebasan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi.
Foto: LYNN BO BO/EPA
Demonstran memegang sebuah poster menuntut pembebasan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Kepolisian Myanmar mengajukan dakwaan baru terhadap pemimpin de facto negara tersebut Aung San Suu Kyi. Hal itu memungkinkan dia ditahan tanpa batas waktu tanpa pengadilan.

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zhaw, pada Selasa (16/2) mengatakan, setelah bertemu hakim di pengadilan ibu kota Naypyitaw, kliennya didakwa melanggar Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam. Pasal tersebut telah digunakan untuk menuntut para pelanggar pembatasan virus korona.

Hukuman maksimal untuk pelanggaran pembatasan Covid-19 adalah tiga tahun penjara. Namun dakwaan baru memungkinkan Suu Kyi ditahan tanpa batas waktu yang ditentukan tanpa persidangan.

Hal itu karena perubahan KUHP yang diberlakukan junta militer Myanmar pekan lalu. Perubahan memungkinkan penahanan tanpa izin pengadilan. Sebelumnya Suu Kyi telah didakwa atas kepemilikan walkie-talkie ilegal.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement