REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Kepolisian Myanmar mengajukan dakwaan baru terhadap pemimpin de facto negara tersebut Aung San Suu Kyi. Hal itu memungkinkan dia ditahan tanpa batas waktu tanpa pengadilan.
Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zhaw, pada Selasa (16/2) mengatakan, setelah bertemu hakim di pengadilan ibu kota Naypyitaw, kliennya didakwa melanggar Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam. Pasal tersebut telah digunakan untuk menuntut para pelanggar pembatasan virus korona.
Hukuman maksimal untuk pelanggaran pembatasan Covid-19 adalah tiga tahun penjara. Namun dakwaan baru memungkinkan Suu Kyi ditahan tanpa batas waktu yang ditentukan tanpa persidangan.
Hal itu karena perubahan KUHP yang diberlakukan junta militer Myanmar pekan lalu. Perubahan memungkinkan penahanan tanpa izin pengadilan. Sebelumnya Suu Kyi telah didakwa atas kepemilikan walkie-talkie ilegal.