REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Sebagian besar negara di Eropa tidak memasukkan para penderita gangguan mental ke dalam daftar penerima vaksin Covid-19 padahal mereka rentan kena Covid-19, demikian temuan sebuah riset yang diumumkan, Rabu (17/2).
Dari 20 negara yang disurvei, hanya Belanda, Inggris, Jerman, dan Denmark yang mengakui gangguan mental sebagai penyakit. Empat negara itu juga membuat ketentuan khusus terkait vaksinasi terhadap para penderita gangguan jiwa.
"Pasien-pasien ini banyak dilupakan dalam sebagian besar rencana vaksinasi, dan ini harus berubah," kata salah satu peneliti dan profesor University Psychiatric Hospital Campus Duffel Belgia, Livia De Picker.
"Hasil penelitian terbaru menunjukkan jika Anda memiliki penyakit mental, maka risiko tertular Covid-19 naik 65 persen, dan tingkat kematian penderita gangguan jiwa parah 1,5 hingga dua kali lebih tinggi (daripada pasien biasa)," kata dia.