Rabu 24 Feb 2021 16:01 WIB

Italia Perpanjang Larangan Perjalanan Antar-Wilayah

Kasus Covid-19 di Italia dinilai masih mengkhawatirkan

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
  Warga berjalan di area Navigli, saat gelombang kedua pandemi Covid-19, di Milan, Italia, (14/11). Lombardy berada di zona merah dengan tingkat pembatasan tertinggi.
Foto: EPA
Warga berjalan di area Navigli, saat gelombang kedua pandemi Covid-19, di Milan, Italia, (14/11). Lombardy berada di zona merah dengan tingkat pembatasan tertinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA — Perdana Menteri Italia Mario Draghi mengumumkan bahwa larangan perjalanan antara 20 wilayah di negara itu akan diperpanjang hingga 27 Maret mendatang. Langkah itu dilakukan atas pertimbangan pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) yang masih mengkhawatirkan.

Menurut laporan The Local Italy, Pemerintah Italia juga memperpanjang larangan mengunjungi teman dan kerabat. Maksimal hanya dua orang dewasa yang diperbolehkan mengunjungi rumah orang lain. 

Baca Juga

“Penting untuk melanjutkan pembatasan dengan adanya varian penyebaran virus corona jenis baru,” ujar Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza, dilansir Ani News, Selasa (23/2). 

Larangan berlaku untuk untuk semua perjalanan yang tidak penting antara semua wilayah, terlepas dari zona mana mereka berada, di bawah sistem pembatasan virus corona berjenjang di Italia. Namun, aturan  tidak berlaku untuk perjalanan dengan alasan kerja, kesehatan, atau darurat, atau siapa pun yang perlu melakukan perjalanan untuk pulang ke tempat tinggal.

Sementara itu, bepergian di Italia untuk pariwisata tetap dilarang. Pemerintah juga memperpanjang aturan di mana tidak lebih dari dua orang dewasa, ditambah anak-anak di bawah 14 tahun mengunjungi rumah lain dan tidak lebih dari sekali sehari.

Meski demikian, aturan tersebut belum diperpanjang untuk area yang dinyatakan sebagai zona merah, yang berarti kunjungan tidak lagi diizinkan di area tersebut. Perubahan lebih lanjut pada pembatasan terkait Covid-19 di Italia akan dikonfirmasi pada 5 Maret mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement