Rabu 24 Feb 2021 14:02 WIB

5.000 Warga Hong Kong Ajukan Aplikasi Visa ke Inggris

Inggris menolak undang-undang keamanan baru di Hong Kong.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
China dan Inggris bersitegang soal penerapan UU Keamanan Nasional di Hong Kong oleh Beijing.
Foto: Reuters
China dan Inggris bersitegang soal penerapan UU Keamanan Nasional di Hong Kong oleh Beijing.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Hampir 5.000 warga Hong Kong telah mengajukan aplikasi untuk tinggal di Inggris di bawah skema visa baru. Surat kabar The Times melaporkan, skema visa baru tersebut membuka jalan bagi warga Hong Kong untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris.

Berdasarkan aturan, penduduk Hong Kong yang memiliki paspor British National Overseas (BNO) akan diizinkan untuk tinggal di Inggris selama lima tahun. Kemudian mereka bisa mengajukan "status menetap" dan kewarganegaraan. Sekitar setengah dari 5.000 aplikasi yang diterima adalah warga Hong Kong yang sudah berada di Inggris.

Baca Juga

Sekitar 5,4 juta warga Hongkong dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris di bawah skema tersebut. Mereka akan tinggal di pemukiman sementara di Inggris Raya, sambil menunggu perubahan visa.

Kementerian dalam negeri Inggris menolak berkomentar tentang informasi yang telah bocor tersebut. Seorang juru bicara mengatakan, data warga Hong Kong yang mengajukan aplikasi visa ke Inggris akan dipublikasikan dalam beberapa bulan mendatang.

London membuat perubahan terhadap pengajuan aplikasi visa untuk memberi jutaan penduduk Hong Kong kesempatan menetap di Inggris. Perubahan ini dilakukan setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong. Menurut para aktivis demokrasi undang-undang tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan kepada Hong Kong setelah diserahkan oleh Inggris ke Cina pada 1997.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement