REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Otoritas Palestina (PA) pada Jumat (26/2) mengutuk pelanggaran Israel terhadap situs suci Islam di kota Yerusalem dan Hebron yang diduduki.
“Israel memberlakukan tindakan dan pembatasan sewenang-wenang untuk memblokir jamaah menuju rumah ibadah dan bekerja keras untuk memperluas kekuasaan,” kata kementerian luar negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan tersebut mengungkapkan tindakan yang dilakukan Israel termasuk pelanggaran yang mencolok terhadap kebebasan beribadah. Sebab, mereka menghalangi para jamaah Palestina menuju Masjid al-Aqsa untuk melakukan sholat Jumat.
Dilansir MEE, Sabtu (27/2), Otoritas pendudukan Israel mencegah adzan berkumandang di Masjid al-Ibrahimi di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki berhari-hari oleh Israel.
Sebanyak 55 persen luas Masjid al-Ibrahimi diduduki Israel pada 1994. Aksi itu menyusul pembantaian yang dilakukan seorang pemukim Israel selama sholat Subuh menyebabkan 29 jamaah meninggal dunia. Sekitar 400 pemukim Yahudi Israel tinggal di daerah pendudukan Palestina yang dilindungi 1.500 tentara pendudukan Israel.
Sumber: middleeastmonitor