Rabu 03 Mar 2021 11:08 WIB

Ilhan Omar Usulkan RUU untuk Menjerat MBS

Omar tegaskan sikap Gedung Putih terhadap MBS merupakan ujian kemanusiaan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
 Rep. Ilhan Omar, D-Minn., Tengah.
Foto: AP/Andrew Harnik
Rep. Ilhan Omar, D-Minn., Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Ilhan Omar mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk memberikan sanksi kepada Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Sebelumnya, Kantor Direktur Intelijen Nasional (ODNI) merilis sebuah laporan yang tidak diklasifikasikan yang menyebutkan bahwa MBS merupakan otak dari pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada Oktober 2018.

Pemerintahan Presiden AS Joe Biden memutuskan untuk tidak menerapkan sanksi kepada MBS atas pembunuhan Khashoggi. Juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Prince sebelumnya mengatakan, pemerintahan Biden sedang berusaha untuk mengkalibrasi ulang hubungan AS-Saudi.

Baca Juga

Omar yang merupakan anggota Kongres dari Partai Demokrat mengatakan, sikap Gedung Putih terhadap MBS merupakan ujian kemanusiaan AS.  "Jika Amerika Serikat benar-benar mendukung kebebasan berekspresi, demokrasi, dan hak asasi manusia, tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi kepada Mohammed bin Salman, pria yang menurut intelijen kami telah menyetujui pembunuhan penduduk AS dan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi," ujar Omar, dilansir Aljazirah, Rabu (3/3).

Perwakilan Demokrat lainnya Tom Malinowski mengatakan, RUU yang diajukan disebut Akuntabilitas Arab Saudi untuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia. RUU ini bertujuan untuk memastikan bahwa MBS dilarang bepergian ke AS. Menurut Malinowski, keputusan Presiden Biden yang tidak memberikan sanksi kepada MBS akan melemahkan sikap pemerintah.

"Menteri Luar Negeri harus menerapkan larangan visa pada orang-orang yang dia tahu terkait dengan pelanggaran HAM berat dan mengingatkan dunia bahwa di Amerika, tidak ada seorang pun, baik presiden atau pangeran bisa lolos dari jerat hukum," ujar Malinowski.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement