Rabu 03 Mar 2021 13:57 WIB

PBB: Yunani Langgar Hukum Internasional Soal Pencari Suaka

Undang-undang Uni Eropa mewajibkan negara anggota melindungi hak orang mencari suaka

Red: Nur Aini
Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) pada Selasa (2/3) mengatakan praktik Yunani mendorong kembali para pengungsi agar terdampar ke Turki merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Pengungsi 1951, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum Uni Eropa.
Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) pada Selasa (2/3) mengatakan praktik Yunani mendorong kembali para pengungsi agar terdampar ke Turki merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Pengungsi 1951, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum Uni Eropa.

 

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) pada Selasa (2/3) mengatakan praktik Yunani mendorong kembali para pengungsi agar terdampar ke Turki merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Pengungsi 1951, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum Uni Eropa.

Baca Juga

Pernyataan itu datang dari juru bicara UNHCR Boris Cheshirkov pada sebuah briefing di Jenewa saat dia menanggapi pertanyaan dari Anadolu Agency tentang desakan Turki agar PBB menghentikan Yunani mendorong paksa pencari suaka dari perbatasannya.

"Situasi dengan tekanan balik di perbatasan darat dan laut Yunani adalah salah satu yang telah kami ikuti selama setahun terakhir," kata Cheshirkov, menambahkan bahwa badan PBB itu telah berulang kali menyatakan keprihatinan atas isu tersebut.

Cheshirkov mengatakan badan pengungsi tersebut juga telah menerima laporan bahwa sekitar 13 warga Afghanistan, termasuk anak-anak, baru-baru ini didorong ke tengah laut secara paksa setelah mereka mencapai pantai utara Lesbos.

“Jelas, Konvensi Pengungsi 1951, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum Uni Eropa mensyaratkan bahwa negara benar-benar harus melindungi hak orang untuk mencari suaka, dan dilindungi dari tekanan pengembalian dan dikirim kembali tanpa melalui proses suaka biasa,” tekan dia.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Ahad, Turki mendesak Athena dan semua elemen yang terlibat dalam pengusiran migran untuk mengakhiri pelanggaran hukum internasional, perjanjian hak asasi manusia, dan kesepakatan migrasi tahun 2016 antara Uni Eropa dan Turki.

Pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Turki mengungkapkan dua insiden pada 23 Februari dan 24 Februari di mana pasukan Yunani menyerang kelompok pencari suaka, mengambil barang berharga mereka, dan meninggalkan mereka terdampar di sebuah pulau di tengah Sungai Maritsa.

Otoritas Turki menyelamatkan 51 pencari suaka dan migran, termasuk wanita dan anak-anak, kata pernyataan itu, menambahkan bahwa wawancara dengan mereka telah mengungkapkan bahwa beberapa dari mereka adalah warga negara asing yang datang ke Yunani melalui Serbia dan Bulgaria dan malah diusir ke perbatasan Turki.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pbb-yunani-langgar-hukum-internasional-soal-pencari-suaka/2162719
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement